DPPKUKM DKI: Tak Semua Pangan Olahan Wajib Punya Izin Edar BPOM

"Pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memilik izin edar dari BPOM."

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:32 WIB
DPPKUKM DKI: Tak Semua Pangan Olahan Wajib Punya Izin Edar BPOM
Salah seorang peternak kalkun di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan produk olahan daging kalkun dalam bentuk frozen food hasil pendampingan dari Tim Program Penguatan Komoditi Unggulan Masyarakat (PKUM) Undip siap dipasarkan, Selasa (19/10/2021). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJakarta.id - Tidak semua produk pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM," kata Ratu dikutip dari Antara, Rabu (20/10/2021).

Menurut Ratu, berdasarkan aturan tersebut, produk pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM, antara lain:

Baca Juga:Perbedaan Makanan Siap Saji dan Frozen Food versi BPOM RI

  1. Mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label.
  2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  3. Dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
  4. Pangan olahan siap saji, yakni pangan yang disimpan sementara pada suhu beku dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.

"Sedangkan, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memilik izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah," katanya.

Namun, Ratu tidak menjelaskan, seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap produsen yang mengabaikan izin edar dari BPOM.

Sebelumnya, unggahan di sebuah akun Twitter menjadi viral, yakni menceritakan seorang pelaku UMKM yang memproduksi frozzen food dipanggil untuk menjalani klarifikasi produknya.

Pelaku UMKM itu diberikan sanksi ancaman hukuman penjara dan/atau denda karena produknya tidak memiliki izin edar pangan industri rumah tangga (PIRT). [Antara]

Baca Juga:Kata BPOM Soal Denda 4 Miliar Jualan Frozen Food dan 4 Berita Kesehatan Lain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak