![Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/22/22683-rachel-vennya-suaracomalfian-winanto.jpg)
Polisi menyita mobil Rachel Vennya dan juga melakukan penindakan tilang lantaran warna kendaraan Toyota Alphard tipe G dengan plat B 139 RFS milik selebgram tersebut, tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.
Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, warna mobil Rachel Vennya telah diubah dari warna putih metalik menjadi warna hitam dof.
4. Cerita Korban Kecelakaan TransJakarta: 300 Meter Sebelum Halte Cawang, Bus Tak Ngerem
Baca Juga:Sudah Meninggal, Sopir Kecelakaan Maut TransJakarta Jadi Tersangka
![Kondisi bus TransJakarta yang mengalami tabrakan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). [Dok. Satlantas Polres Metro Jaktim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/25/19165-tabrakan-transjakarta-di-cawang.jpg)
Dadang (41), korban selamat kecelakaan TransJakarta, kini harus menjalani perawatan di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur. Ia merupakan satu dari 37 korban luka tabrakan dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.40 WIB.
Dadang mengatakan, saat itu ia hendak ke tempat kerja di Bekasi dengan menumpang TransJakarta dari Pluit, Jakarta Utara. Dia berada di bus TransJakarta belakang yang menabrak bus TransJakarta lainnya yang akan menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung.
5. Catat, Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang
![Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/04/72400-uji-emisi.jpg)
Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua (R4 dan R2) yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, akan diberlakukan mulai 13 November 2021.
Baca Juga:Korban Kecelakaan TransJakarta Yang Meninggal Dunia Asal Cianjur, Ini Kata Polisi
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan dilakukan pihak kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.