Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Selain Anies, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito juga digugat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:05 WIB
Top 5 SuaraJakarta: Anies Digugat hingga Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Warteg Family di Jalan Penggalang, Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (14/10/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Dadang mengatakan, saat itu ia hendak ke tempat kerja di Bekasi dengan menumpang TransJakarta dari Pluit, Jakarta Utara. Dia berada di bus TransJakarta belakang yang menabrak bus TransJakarta lainnya yang akan menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung.

Baca selengkapnya

5. Catat, Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang

Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua (R4 dan R2) yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, akan diberlakukan mulai 13 November 2021.

Baca Juga:Sudah Meninggal, Sopir Kecelakaan Maut TransJakarta Jadi Tersangka

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan dilakukan pihak kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini