Dadang mengatakan, saat itu ia hendak ke tempat kerja di Bekasi dengan menumpang TransJakarta dari Pluit, Jakarta Utara. Dia berada di bus TransJakarta belakang yang menabrak bus TransJakarta lainnya yang akan menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung.
5. Catat, Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang
![Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/04/72400-uji-emisi.jpg)
Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua (R4 dan R2) yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, akan diberlakukan mulai 13 November 2021.
Baca Juga:Sudah Meninggal, Sopir Kecelakaan Maut TransJakarta Jadi Tersangka
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan dilakukan pihak kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.