Dugaan Penggelapan Uang, Bendahara dan Lurah Duri Kepa Distafkan Pemkot Jakbar

Penonaktifan Lurah Duri Kepa dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa bersifat sementara saja.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:24 WIB
Dugaan Penggelapan Uang, Bendahara dan Lurah Duri Kepa Distafkan Pemkot Jakbar
Suasana kantor Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tetap beroperasi pasca penonaktifan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)

Setelah dipinjamkan, ternyata Kelurahan Duri Kepa tak kunjung mengembalikan uangnya. SKD pun akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.

Marhali dalam laporan SKD ke polisi disebut telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang. Kepolisian menerima laporan SKD dengan nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga disebutkan dalam laporannya itu menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.

Baca Juga:Diduga Bareng Lurah Tipu Warga, Bendahara Kelurahan Duri Kepa Tak Ngantor Alasan Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini