Ilustrasi warga tengah bernyanyi bersama di tempat karaoke.
Uji coba tempat karaoke di Jakarta berlaku mulai 2-15 November 2021.
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI mengizinkan 62 tempat karaoke di Jakarta untuk kembali beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Surat Edaran itu telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andika Permata pada Senin (1/11/2021) lalu.
Ada lima ketentuan yang harus dipatuhi para pengelola tempat karaoke selama masa uji coba pembukaan tempat karaoke di periode PPKM Level 1 Jakarta ini, yakni sebagai berikut:
Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
"Seluruh tamu/pengunjung yang akan memasuki tempat usaha wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat kesehatan yang sudah dikalibrasi," kata Andhika dalam SE tersebut, ikutip SuaraJakarta.id, Jumat (5/11/2021).
"Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai (Cashless)," sambungnya.
Ilustrasi karaoke - (Unsplah/@bearinacape)
Uji coba tempat karaoke di Jakarta berlaku mulai 2-15 November 2021. Berikut daftar 62 tempat karaoke di Jakarta yang sudah diizinkan beroperasi:
Jakarta Pusat
DIVA Karaoke Mangga Besar, Sawah Besar
DIVA Karaoke Salemba, Senen
Family Karaoke Manekineko, Melawai
Grand Masterpiece Signature Family Karaoke Sarinah, Gondangdia
Dede Sumantri mengatakan, ia dan para peternak lainnya berharap Pemkab Pandeglang segera membatasi pasokan hewan ternak terutama dari daerah terjangkit.
Ternyata sepeda motor yang diduga milik ojol yang ditabrak mobil tersebut juga mengalami kerusakan parah. Bahkan driver ojol kabarnya mengalami luka parah akibat kecelakaan.
Video tersebut merekam seorang balita yang tampak tenang ketika mendengarkan lagu Mars Perindo. Namun ketika mendengar lagu Cocomelon, bayi ini malah menangis.
"Ya selayaknya seorang ibu saja. Dia kepengin bisa menjaga, merawat, melahirkan dan membesarkan anak ini dengan layak, sebagaimana mestinya perempuan," kata Abdillah.
"Pos anggaran paling banyak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Di sela-sela peninjauan, Raffi Ahmad menyampaikan rasa kagumnya melihat lokasi Medan Zoo yang sangat luas dan dikeliling banyak tumbuhan sehingga memberi kesan asri.
B (48) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga tega mencabuli seorang remaja berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di kawasan Taman Sari.
"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,"
"Pabrikan memang mau tak mau harus mengurangi kapasitas produksi akibat larangan ekspor ini. Kalau produknya tak bisa diserap pasar, bagaimana nasib jutaan petani sawit ini?"