SuaraJakarta.id - DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati usulan 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun sidang 2022.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai oleh Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta melalui forum rapat paripurna.
Dengan mempertimbangkan antara lain, usulan dari eksekutif, masukan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga pandangan fraksi-fraksi di DPRD.
Sebanyak 25 Raperda itu, kata dia, mengakomodasi Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun sidang 2021 serta penyesuaian dari Undang Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:Pemkot Depok Usulkan 4 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Dari 25 Raperda yang disepakati, antara lain, Raperda wajib yakni Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan Rancangan APBD tahun anggaran 2023.
Sedangkan sejumlah Raperda yang belum dibahas pada 2021, antara lain, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2021-2041, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Tahun 2017-2022,
Kemudian, Raperda Jalan Berbayar Elektronik, Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, dan Jaringan Utilitas.
Ada Raperda usulan baru dari eksekutif dan legislatif, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan Amanat Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), Raperda Rencana Umum Energi Daerah, Raperda Kemudahan Berusaha, Raperda Perubahan atas BPHTB, Raperda Rencana Induk Transportasi Jakarta, serta tiga Raperda usulan BUMD antara lain Raperda Jamkrida, Raperda Food Station Tjipinang Jaya, dan Raperda Transjakarta.
Menurut Pantas, agar target pembahasan Raperda pada Propemperda 2022 terpenuhi, Bapemperda mendorong Biro Hukum sebagai "leading sektor" agar segera menginventarisasi target pembahasan secara konsisten dalam Propemperda 2022.
Baca Juga:Dana Hibah ke MUI Jakarta Lebih Besar dari NU dan Muhammadiyah, Ini Kata Wagub DKI
"Inisiatif sepenuhnya ada di eksekutif, Bapemperda lebih kepada menunggu. Sebab kalau melihat angka 25 ini kalau mau diterjemahkan dalam bentuk minggu, dalam dua pekan kita harus produksi satu perda untuk menyelesaikan ini semua," ucap Pantas.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pihaknya terus mengharmonisasi kajian dalam setiap judul Raperda yang telah disepakati dalam Propemperda 2022 bersama Bapemperda.
Misalnya, usulan kajian transfer knowledge ke dalam Raperda Kemudahan Berusaha.
"Jadi usulan itu akan kita harmonisasi terlebih dahulu dari perubahan Perda Tenaga Kerja. Kalau nanti ada materi yang sifatnya teknis kita koordinasi kembali," tutur Yayan.