SuaraJakarta.id - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan sepakat meminta Pemprov DKI harus menetapkan batas biaya uji emisi kendaraan.
"Ya, saya setuju ada standar harga yang wajar seperti itu," kata dia, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Antara.
Pasalnya, lanjut dia, ada kemungkinan terjadinya harga tinggi karena ada kemungkinan para pengusaha sepakat menaikkan harga uji emisi karena kebutuhan permintaan yang meningkat.
Ia juga meminta agar jangka waktu uji emisi diperpanjang sebelum pemberlakuan sanksi tilang uji emisi mengingat situasi saat ini yang masih pandemi COVID-19.
Baca Juga:Anies: Petugas Penanganan COVID-19 Adalah Pahlawan Saat Pandemi Landa Indonesia
"Waktunya juga harus diperpanjang agar antrean tidak terlalu banyak," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi tilang uji emisi pada bulan Januari 2022 dari rencana pada tanggal 13 November 2021 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Diketahui, hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Biaya uji emisi pun bervariasi, yakni Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu untuk mobil, sedangkan motor berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Baca Juga:Kondisi Mesin Bisa Turut Dipantau, Bengkel Resmi Tawarkan Diskon Uji Emisi
Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.