Penolakan itu dilakukan pada rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2022.
Alasannya untuk menghapus anggaran pembuatan drainase vertikal karena program itu dianggap tidak memberikan dampak dan manfaat dalam pengendalian banjir.
Padahal, jumlah uang yang digelontorkan sudah sangat besar.
"Tahun ini diajukan sekitar Rp 100 miliar sekian, tidak sampai Rp 200 miliar. Pada 2021 yang besar, Rp 416 miliar kalau tidak salah. Besar kan," ujar Gembong di DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/11).
Baca Juga:Wagub DKI: Polisi Bantu Sosialisasikan Tilang Uji Emisi via Operasi Zebra