SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami bos kaca patri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Herman (58). Dia jadi korban perampasan motor oleh debt collector di jalanan. Padahal motor yang dirampas tersebut diklaimnya sudah lunas.
Herman mengatakan, peristiwa perampasan itu dialami oleh anaknya Al Fikri Ramadhan di depan Stasiun Rawa Buntu, Serpong, pada 22 Oktober 2021.
Kasus perampasan motor oleh debt collector itu baru dilaporkan Polsek Serpong, Tangsel, pada Rabu (17/11/2021).
Saat itu, kata Herman, anaknya tengah melaju ke Stasiun Rawa Buntu untuk bekerja. Tetiba ada dua orang berboncengan menghampiri Fikri dan memberhentikan secara paksa.
Baca Juga:Video Debt Collector Cegat Mobil di Jalan Grand Wisata Bekasi Tuai Perdebatan Warganet
Tanpa basa-basi, dua orang tersebut kemudian langsung merampas kunci motor dan meminta anaknya itu menyerahkan dan turun dari motor. Bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ikut dirampas.
"Dicegat dua orang, cirinya kulitnya agak hitam dan sudah tampak tua. Dia bilang langsung 'ini motor Pak Herman, saya ambil’. Surat penarikan menyusul. STNK diambil paksa," kata Herman ditemui di kediamannya di Kampung Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Rabu (17/11/2021).
Menghadapi perampasan itu, Herman menuturkan, anaknya tak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah. Dia menduga, debt collector tersebut merupakan pesuruh dari pihak koperasi tempat dia meminjam uang.
Dugaan itu muncul, lantaran dua minggu sebelum perampasan, Herman mengaku, didatangi dua orang yang mengancam akan melakukan penarikan motor secara paksa lantaran telat membayar angsuran pinjaman.
"Awalnya ada ancaman dari koeprasi ke toko saya jam 10 malam, mau narik motor, tapi nggak saya kasih. Kemudian mengancam, ada penarikan. Dua minggu berikutnya ternyata ada yang mengambil," ungkap Herman.
Baca Juga:Dendam Cekcok di Jalan, Pemuda di Tangsel Bacok Warga Pakai Samurai
Dia pun heran hingga terjadinya perampasan motor miliknya itu. Padahal, dirinya sudah melakukan pelunasan usai mendapat ancaman dari pihak koperasi itu.
"Tagihan angsuran yang menunggak sudah saya bayar. Bahkan yang harusnya 12 bulan saya bayarkan 13 bulan karena ada keterlambatan. Tapi tiba-tiba ada perampasan begini, padahal sudah lunas," bebernya.
Diketahui, motor Herman yang dirampas oleh debt collector merupakan motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi B 6929 WUX berwarna putih. Motor keluaran 2019 itu dia beli lunas Rp 31 juta, lalu BPKB digadaikan ke Koperasi Mitra Anugerah Sentosa di Pamulang.
Sementara itu, Kepala Cabang Koperasi Mitra Anugerah Sentosa, Halim (38) mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait adanya perampasan motor milik nasabah itu.
Dia pun terkejut mendapati laporan dari Herman bahwa ada perampasan motor yang diduga dari pihak koperasi.
Halim mengaku, tak merasa menugaskan debt collector untuk melakukan perampasan motor milik nasabah, lantaran nasabah sudah melunasi tunggakan dan tengah negosiasi pembayaran denda.
"Si nasabah sudah melakukan pelunasan. Angsuran pokoknya sudah dibayarkan. Kemudian ada penarikan itu bukan dari pihak internal kita. Dari ciri-ciri perampasnya pun tidak ada bagian dari internal kita," kata Halim.
Kini, dirinya tengah berkoordinasi dengan pihak koperasi Mitra Anugerah Sentosa pusat untuk menelusuri jejak debt collector yang merampas motor nasabahnya itu.
"Saya coba konfirmasi ke pusat, tidak ada unitnya di pusat dan di cabang. PIC pusat mengikat kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penarikan di Tangsel. Tetapi di cabang sudah diwanti-wanti, saya juga bingung ada unit yang ditarik tapi unitnya tidak ada," bebernya.
Halim membenarkan, ada dua pekerjanya yang sempat mendatangi Herman dua pekan lalu. Tetapi bukan untuk memgancam, melainkan untuk memberi peringatan. Pasalnya, kata Halim, Herman sempat menunggak 4 bulan pembayaran
"Tapi sudah dibayarkan dan sedang tahap negosiasi soal pembayaran denda," pungkas Halim.
Kini, Herman menyerahkan urusan perampokan itu ke kepolisian. Dirinya hanya berharap, motor miliknya dapat kembali utuh seperti semula saat sebelum dirampas oleh debt collector.
Kontributor : Wivy Hikmatullah