SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan membekuk artis Bobby Joseph terkait kasus narkoba. Kekinian, polisi memburu sang pengedar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas pengedar tersebut.
Sang pengedar, kata Zulpan, berhasil kabur sebelum polisi menggerebeknya bersama Bobby Joseph.
"Pihak lain (sang pengedar berinisial) J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Baca Juga:Polisi Sebut Artis Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015; Menambah Stamina
Atas kasus narkoba tersebut, Bobby Joseph disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 112, dan subside Pasal 100 ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Zulpan menerangkan, kasus narkoba Bobby Joseph berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangsel, Kamis (9/12/2021).
Lokasi transaksi kemudian bergeser ke kawasan Jakarta Barat karena informasi sebelumnya telah bocor.
Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Lokasi Transaksi Artis Bobby Joseph dan Pengedar Sabu Sempat Bocor
"Tempatnya dipindahkan di Kalideres, Jakarta Barat di Jalan Kintamani," ujar Zulpan.
Aparat Polres Tangsel kemudian bergerak ke kawasan Kalideres, dan dalam penggerebekan itu artis Bobby Joseph ditangkap.
"Dilakukan penangkapan dan ditangkap saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ pada hari Jumat dini hari pukul 01.00 WIB," ungkap Zulpan.
Dalam penangkapan Bobby Joseph, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik.
"Saat ditangkap ada barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik bening diketahui seberat 0,49 gram," tuturnya.
Motif Pakai Narkoba
Saat ditangkap, Bobby Joseph poitif mengonsumsi sabu yang telah dipakainya sejak dari kediamannya di Cinere.
Kepada petugas, Bobby Joseph mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015. Alasannya untuk menambah stamina saat bekerja.
"Alasan (Bobby Joseph) memakai narkoba menambah stamina, fokus kerja dan lain sebagainya," pungkas Zulpan.