SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan membekuk artis Bobby Joseph terkait kasus narkoba. Kekinian, polisi memburu sang pengedar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas pengedar tersebut.
Sang pengedar, kata Zulpan, berhasil kabur sebelum polisi menggerebeknya bersama Bobby Joseph.
"Pihak lain (sang pengedar berinisial) J, masih dalam proses pengejaran," kata Zulpan di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).
Baca Juga:Polisi Sebut Artis Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015; Menambah Stamina
Atas kasus narkoba tersebut, Bobby Joseph disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 112, dan subside Pasal 100 ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Zulpan menerangkan, kasus narkoba Bobby Joseph berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangsel, Kamis (9/12/2021).
Lokasi transaksi kemudian bergeser ke kawasan Jakarta Barat karena informasi sebelumnya telah bocor.
Baca Juga:Sebelum Ditangkap, Lokasi Transaksi Artis Bobby Joseph dan Pengedar Sabu Sempat Bocor
- 1
- 2