SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memecat pegawai honorer Kelurahan Jombang berinisial S (54) yang kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi PKL.
Pemecatan pegawai honorer kelurahan di Tangsel yang melakukan pelecehan seksual dibenarkan adanya oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan.
Pilar mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu dipecat usai melakukan klarifikasi di Kecamatan Ciputat, Tangsel.
"Hari ini sudah dilakukan pemecatan dan jangan pernah diterima di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan," kata Wawalkot Tangsel saat menyambangi kediaman salah satu korban pelecehan seksual, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga:Usai Dipecat, Pegawai Kelurahan di Tangsel yang Lecehkan Siswi PKL Diamankan Polisi
"Tadi malam pesan pak wali kota, arahannya pidanakan saja. Karena ini kejahatan yang tidak bisa diterima di Kota Tangerang Selatan. Ini ada kejadian di mana pelakunya honorer kelurahan, memalukan," sambungnya.
Pilar juga mendorong agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai honorer Kelurahan Jombang itu diproses secara hukum.
Pilar menjamin, bakal menutup celah-celah upaya berbagai pihak yang ingin bertindak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
"Orangtua korban saya rasa enggak mau distop, saya yakinkan ke mereka, kami dari pemerintah selalu back up dan jangan khawatir. Tetap diproses, tidak ada kata damai," tekan Wawalkot Tangsel.
Diamankan Polisi
Baca Juga:Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel yang Lecehkan Tiga Siswi PKL Dipecat
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan telah mengamankan S untuk dilakukan pemeriksaan. Hal itu diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin.