SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night atau malam bebas kerumuman pada malam Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan di 10 kawasan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan crowd free night malam Tahun Baru diambil sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat.
Mengingat, lanjut Sambodo, kekinian masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Khusus untuk pengamanan pada malam Tahun Baru akan dilaksanakan crowd free night atau penutupan di 10 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:Hati-hati, Konvoi Malam Tahun Baru Bakal Ditindak Polda Sumut
Sebanyak 10 kawasan di Jakarta yang diberlakukan crowd free night itu, meliputi Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, Bulungan Barito, Senopati - Gunawarman - SCBD, Asia Afrika, dan Kota Tua. Kemudian, Banjir Kanal Timur atau BKT, Kemayoran, Kelapa Gading, dan Monas.
"Sepuluh kawasan termasuk Monas," katanya.
Dalam pelaksanaannya, crowd free night Jakarta akan dimulai sejak Jumat (31/12/2021) pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 04.00 WIB.