DPRD DKI Jakarta Soroti Penerimaan Daerah 2021 Tak Sesuai Target, Hanya Tercapai Rp 34,55 Triliun

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan lesunya realisasi target penerimaan daerah.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Januari 2022 | 22:52 WIB
DPRD DKI Jakarta Soroti Penerimaan Daerah 2021 Tak Sesuai Target, Hanya Tercapai Rp 34,55 Triliun
Ilustrasi - Warga mengantre membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di mobil Samsat Keliling. PKB menjadi salah satu sektor yang gagal mencapai target penerimaan daerah. [Antara/Adeng Bustomi]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi C DRPD DKI Jakarta Rasyidi HY menyoroti realisasi penerimaan daerah yang mencapai Rp 34,55 triliun pada 2021. Angka ini tak sesuai dari target penerimaan Rp 37,21 triliun atau pencapaian sekitar 92,84 persen.

Rasyidi menjelaskan, sejumlah faktor yang menyebabkan lesunya realisasi target penerimaan daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hanya tercapai Rp 8,63 triliun dari Rp 8,8 triliun atau 98,12 persen.

Lalu, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Kota (PBB-P2) Rp 8,48 triliun dari Rp 10,25 triliun atau 82,79 persen. Kemudian dan serta Bea Perolehan Hak Tanah atas Bangunan (BPHTB) Rp 5,45 triliun dari target Rp 6,92 triliun atau 78,84 persen.

"Sehingga yang menyebabkan ketidaktercapaian ada tiga dari 13 unsur pajak. Padahal sasaran kita itu Rp 37,21 triliun tapi hanya tercapai Rp 34,55 triliun," kata Rasyidi.

Baca Juga:Sudah Dicoret, Pemprov DKI Jakarta Minta Anggaran Sumur Resapan Kembali Masuk APBD 2022

Karena itu, Komisi C mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI agar menjadikan penurunan ketiga sektor penerimaan daerah selama 2021 sebagai catatan penting dalam pengambilan kebijakan optimalisasi potensi penerimaan daerah pada 2022.

"Karena yang lain sudah tercapai, tiga penerimaan itu di tahun 2022 ini harus sama-sama bergerak. Mulai dari Provinsi hingga ke suban (Suku Badan) termasuk Samsat," ucap Rasyidi.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa pihaknya mulai akan memberlakukan upaya penagihan penerimaan daerah dengan sistem Open Payment.

Salah satunya, terhadap mekanisme pembayaran PBB-P2 yang dapat diatur secara fleksibel oleh Wajib Pajak.

"Jadi wajib pajak bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita," ungkap Lusiana. [Antara]

Baca Juga:Pemprov DKI Berkilah saat Jelaskan Tunjangan Anies, Ketua DPRD: Emang Kami Anak Kecil?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak