SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan Cucu Samsudin, pedagang gorengan, sebagai tersangka usai cekcok berujung maut yang menewaskan seorang rentenir atau penagih utang bank keliling, Namora Siregar.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, Cucu ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan Senin (17//1/2022).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polsek Ciputat Timur sejak kemarin," kata Aldo, Selasa (18/1/2022).
Aldo menerangkan, pedagang gorengan tersebut sempat pura-pura terkapar setelah berduel dengan rentenir Namora Siregar (sebelumnya ditulis Simamora Siregar—red) di sebuah kontrakan di Serua, Ciputat, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:3 Fakta Duel Berujung Maut Petugas Bank Keliling vs Pedagang Gorengan di Tangsel
Bahkan, kata Aldo, saat petugas datang ke lokasi, Cucu masih tergeletak di lantai dibanjiri dari darah korban yang terkena bacokan golok di leher.
"Saat kita datang ke TKP dia terkapar, tapi saat dimintai keterangan di rumah sakit dia seperti orang sehat biasa. Lukanya juga tidak parah, hanya luka ringan lecet di tangan kanan dan kiri," ungkap Aldo.
Sebelumnya, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, duel maut itu bermula saat korban menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 350 ribu. Saat itu pelaku kesal lantaran tak memiliki uang untuk membayar dan memukul korban.
"Pedagang gorengan tersebut emosi karena belum memiliki uang Rp 350 ribu sehingga memukul penagih utang," katanya, Senin (17/1/2022).
Namora yang tak terima dipukul oleh Cucu, kemudian membalas sehingga keduanya terlibat duel. Keduanya bahkan berduel menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan Namora Siregar tewas.
Baca Juga:Cekcok Berujung Maut di Tangsel, Viral Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi
"Penagih utang mengambil pisau terlebih dahulu lalu menyabet tubuh Cucu. Kemudian Cucu membalas dengan golok dan mengenai leher penagih utang ini hingga tewas," jelasnya.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan KUHP. Dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," sambung Sarly.
Kontributor : Wivy Hikmatullah