Ada Polisi Saat Kakek Wiyanto Halim Dikeroyok, Namun Kalah Jumlah dan Tidak Bisa Melerai
Sebuah mobil patroli polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah mobil yang dikemudikan Wiyanto Halim.
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 25 Januari 2022 | 17:18 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Ketiga RYN (23), menarik korban keluar dari mobil, serta melakukan pemukulan di bagian kepala korban.
Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)
Kempat tersangka M (18) melakukan pengerusakan terhadap kaca mobil korban dengan cara menginjak-injak. Kemudian tersangka kelima MJ (18), menendang kepala korban.
Atas pengeroyokan Wiyanto Halim ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.