Amankan 99 Karyawan, Polisi Selidiki Investor Pinjol Ilegal di PIK

Cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Januari 2022 | 22:18 WIB
Amankan 99 Karyawan, Polisi Selidiki Investor Pinjol Ilegal di PIK
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulpan.

Baca Juga:Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak