SuaraJakarta.id - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan membantah informasi yang beredar terkait dugaan pungutan liar bagi warga binaan yang ingin memiliki handphone (HP).
"Ini juga tidak benar," kata Tonny saat dikonfirmasi Suara.com pada Jumat (4/2/2022).
Dia menegaskan warga binaan Lapas Cipinang dilarang memiliki telepon genggam.
"Narapidana juga dilarang memiliki dan menggunakan HP," ujarnya.
Baca Juga:Napi Bayar Kardus Rp 30 Ribu buat Tidur, Kasus Pungli di Lapas Cipinang karena Over Kapasitas?
Lanjutnya, setiap warga binaan diberikan kesempatan untuk menghubungi keluarganya lewat telepon atau panggilan video tanpa dipungut biaya apapun.
"Narapidana difasilitasi dengan video call dengan keluarganya atau kerabatnya secara gratis," ujarnya.
Di samping itu dia juga mengungkapkan bahwa setiap petugas Lapas dilarang membawa HP ke dalam rumah tahanan. Kecuali untuk kepentingan dinas.
Hal itu disampaikannya menjawab kabar dugaan petugasnya yang memasang tarif Rp 50.000-Rp 100.000 bagi narapidana yang ingin meminjam HP.
"Pegawai dilarang membawa HP ke dalam Lapas kecuali yang digunakan untuk keperluan dinas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Cipinang diduga mematok tarif untuk menyelundupkan HP ke dalam rumah tahanan. Disebutkan untuk satu HP, warga binaan diharuskan membayar tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Agar bisa memiliki HP, warga binaan harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan tahanan pendamping (kepercayaan petugas Lapas). Kemudian akan disampaikan ke petugas Lapas.
Saat keluarga warga binaan menjenguk, akan diatur sedemikian rupa, hingga ponsel sampai ke tangan narapidana.