SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri menolak laporan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Dewan Perjuangan Nasional (DPN) terhadap Haikal Hassan.
Pelaporan terhadap Haikal Hassan terkait pernyataan penceramah tersebut yang menyebut "Soekarno Tukang Penjarakan Ulama".
Meski demikian, pihak kepolisian meminta agar DPN untuk melengkapi berkas laporan.
Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan DPN, Irfan Fahmi mengatakan, berkas yang dianggap belum lengkap berkaitan dengan keorganisasian.
Baca Juga:Sebut Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, DPN Laporkan Haikal Hasan ke Bareskrim Polri
Pasalnya, dalam pelaporan itu bukan perorangan, melainkan mengatasnamakan organisasi DPN.
"Surat-surat internal secara organsiasi karena kami laporkan secara organisasi. Maka, kelengkapan formil organisasi harus dilengkapi," kata Irfan, Jumat (11/2/2022).
Irfan mengungkapkan, pihaknya akan kembali datang ke Bareskrim pada pekan depan.
"Diminta lengkapi berkas jadi kemungkinan Senin (atau) Selasa kami kembali lagi," ucap Irfan.
Sebelumnya, Ketum DPN, Wanto Sugito mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Haikal Hassan berpotensi menimbulkan konflik.
Baca Juga:Sebut Haikal Hassan Hina Soekarno, Ruhut Sitompul: Harus Segera Diproses Hukum
Atas hal itu, pihaknya melaporkan Haikal Hassan guna mencegah timbulnya konflik.
"Ingin melaporkan saudara Haikal Hasan terkait pernyataannya yang mengatakan bung Karno tukang penjarakan ulama," kata Wanto.
Wanto melanjutkan, pernyataan Haikal Hassan juga membikin stigma seolah-olah kalau Soekarno bermusuhan dengan para ulama.
Padahal, lanjut dia, pada kenyataannya Soekarno menyandang gelar Pahlawan Islam.
"Jadi, ada distorsi sejarah yang dilakukan oleh haikal Hasan. Padahal sejarah mengatakan misalnya pada 1965 Bung Karno mendapatkan gelar Pahlawan Islam, Pahlawan Kehormatan dari pemimpin-pemimpin Islam Asia afrika pada tahun 1965," sambungnya.