SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri menolak laporan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Dewan Perjuangan Nasional (DPN) terhadap Haikal Hassan.
Pelaporan terhadap Haikal Hassan terkait pernyataan penceramah tersebut yang menyebut "Soekarno Tukang Penjarakan Ulama".
Meski demikian, pihak kepolisian meminta agar DPN untuk melengkapi berkas laporan.
Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan DPN, Irfan Fahmi mengatakan, berkas yang dianggap belum lengkap berkaitan dengan keorganisasian.
Baca Juga:Sebut Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, DPN Laporkan Haikal Hasan ke Bareskrim Polri
Pasalnya, dalam pelaporan itu bukan perorangan, melainkan mengatasnamakan organisasi DPN.
"Surat-surat internal secara organsiasi karena kami laporkan secara organisasi. Maka, kelengkapan formil organisasi harus dilengkapi," kata Irfan, Jumat (11/2/2022).
Irfan mengungkapkan, pihaknya akan kembali datang ke Bareskrim pada pekan depan.
![Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan DPN Irfan Fahmi usai diminta lengkapi berkas oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan terhadap Haikal Hassan yang menyebut "Soekarno Tukang Penjarakan Ulama", Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/11/82268-ketua-bidang-keagamaan-dan-ketuhanan-dpn-irfan-fahmi.jpg)
"Diminta lengkapi berkas jadi kemungkinan Senin (atau) Selasa kami kembali lagi," ucap Irfan.
Sebelumnya, Ketum DPN, Wanto Sugito mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Haikal Hassan berpotensi menimbulkan konflik.
Baca Juga:Sebut Haikal Hassan Hina Soekarno, Ruhut Sitompul: Harus Segera Diproses Hukum
Atas hal itu, pihaknya melaporkan Haikal Hassan guna mencegah timbulnya konflik.
- 1
- 2