Polisikan Haikal Hassan soal Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, DPN Diminta Lengkapi Berkas

Ketum DPN, Wanto Sugito mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Haikal Hasan berpotensi menimbulkan konflik.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:22 WIB
Polisikan Haikal Hassan soal Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, DPN Diminta Lengkapi Berkas
Dokumentasi - Haikal Hassan saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus klaim bertemu nabi lewat mimpi. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri menolak laporan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Dewan Perjuangan Nasional (DPN) terhadap Haikal Hassan.

Pelaporan terhadap Haikal Hassan terkait pernyataan penceramah tersebut yang menyebut "Soekarno Tukang Penjarakan Ulama".

Meski demikian, pihak kepolisian meminta agar DPN untuk melengkapi berkas laporan.

Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan DPN, Irfan Fahmi mengatakan, berkas yang dianggap belum lengkap berkaitan dengan keorganisasian.

Baca Juga:Sebut Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, DPN Laporkan Haikal Hasan ke Bareskrim Polri

Pasalnya, dalam pelaporan itu bukan perorangan, melainkan mengatasnamakan organisasi DPN.

"Surat-surat internal secara organsiasi karena kami laporkan secara organisasi. Maka, kelengkapan formil organisasi harus dilengkapi," kata Irfan, Jumat (11/2/2022).

Irfan mengungkapkan, pihaknya akan kembali datang ke Bareskrim pada pekan depan.

Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan DPN Irfan Fahmi usai diminta lengkapi berkas oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan terhadap Haikal Hassan yang menyebut "Soekarno Tukang Penjarakan Ulama", Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan DPN Irfan Fahmi usai diminta lengkapi berkas oleh Bareskrim Polri terkait pelaporan terhadap Haikal Hassan yang menyebut "Soekarno Tukang Penjarakan Ulama", Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Diminta lengkapi berkas jadi kemungkinan Senin (atau) Selasa kami kembali lagi," ucap Irfan.

Sebelumnya, Ketum DPN, Wanto Sugito mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Haikal Hassan berpotensi menimbulkan konflik.

Baca Juga:Sebut Haikal Hassan Hina Soekarno, Ruhut Sitompul: Harus Segera Diproses Hukum

Atas hal itu, pihaknya melaporkan Haikal Hassan guna mencegah timbulnya konflik.

"Ingin melaporkan saudara Haikal Hasan terkait pernyataannya yang mengatakan bung Karno tukang penjarakan ulama," kata Wanto.

Wanto melanjutkan, pernyataan Haikal Hassan juga membikin stigma seolah-olah kalau Soekarno bermusuhan dengan para ulama.

Ketum DPN, Wanto Sugito, polisikan Haikal Hasan buntut pernyataan Soekarno tukang penjarakan ulama. (Suara.com/Yosea Arga)
Ketum DPN, Wanto Sugito, polisikan Haikal Hasan buntut pernyataan Soekarno tukang penjarakan ulama. (Suara.com/Yosea Arga)

Padahal, lanjut dia, pada kenyataannya Soekarno menyandang gelar Pahlawan Islam.

"Jadi, ada distorsi sejarah yang dilakukan oleh haikal Hasan. Padahal sejarah mengatakan misalnya pada 1965 Bung Karno mendapatkan gelar Pahlawan Islam, Pahlawan Kehormatan dari pemimpin-pemimpin Islam Asia afrika pada tahun 1965," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak