Baca 10 detik
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini