Ayah di Tangerang Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Polisi: Seminggu Bisa 3 Kali

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini ditahan di Polsek Balaraja Tangerang."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Maret 2022 | 20:12 WIB
Ayah di Tangerang Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Polisi: Seminggu Bisa 3 Kali
MS (47), tersangka kasus bapak setubuhi anak kandung, ditahan di Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang. [Ist]

SuaraJakarta.id - MS (47), tersangka kasus ayah setubuhi anak kandung di Balaraja, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsino menerangkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku lantaran tak kuat membendung hasrat seksualnya.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Jarot, tersangka sudah bercerai dengan istri ketiganya sejak delapan bulan lalu.

"Jadi pelaku ini sudah menikah tiga kali. Istri pertama cerai, istri kedua ibu kandung korban meninggal, kemudian istri ketiganya cerai," beber Jarot saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:Bejat! Ayah di Tangerang Setubuhi Putrinya, Korban Hamil 11 Minggu

Jarot menambahkan, berdasar keterangan korban berinisial YT (14), rudapaksa yang dilakukan pelaku telah berlangsung selama delapan bulan.

"Dilakukan berkali-kali. Pengakuan korban aksi persetubuhan dilakukan seminggu bisa tiga kali," papar Jarot.

Menurutnya, saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut.

"Korban selalu diancam oleh pelaku sehingga tak berani melapor," ungkapnya.

Kasus pemerkosaan ini kemudian dilaporkan kakak korban pada 28 Februari 2022. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/186/II/2022/SPKT/ Polsek Balaraja/Resta Tangerang/Polda Banten.

Baca Juga:Berenang Pakai Galon di Danau Batusari Tangerang, Ridho Tewas Tenggelam

Akibat perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini ditahan di Polsek Balaraja Tangerang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak