Sebelum Beraksi, Komplotan Perampok Sadis di Sawangan Depok Konsumsi Sabu
Uang hasil perampokan itu kemudian dibagi-bagi.
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:13 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba serta sisa uang hasil rampokan yang diamankan dari komplotan perampok sadis di Sawangan, Depok, dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Barang bukti narkoba serta sisa uang hasil rampokan yang diamankan dari komplotan perampok sadis di Sawangan, Depok, dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Beberapa barang bukti tersebut, di antaranya senjata tajam jenis rencong dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 40 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami menyatakan penolakan, terutama karena rute bersepeda akan melewati JLNT Casablanca - sebuah jalan yang jelas-jelas dilarang untuk dilintasi oleh sepeda,"
Besi JPO di Daan Mogot dicuri, warga kesulitan menyeberang. Sudin Bina Marga Jakbar selalu memperbaiki, namun pencuri beraksi lagi. Polisi belum menerima laporan.