b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
Baca Juga:Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen dan PCR Saat Perjalanan Domestik, Siapa Saja?
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Demikian syarat naik kereta api jarak jauh mulai 9 Maret 2022.