Pemprov DKI Usulkan Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi Sebesar Rp 10 Ribu

Tarif integrasi antarmoda transportasi umum di Jakarta tersebut direncanakan diputuskan pada Maret 2022 ini.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:50 WIB
Pemprov DKI Usulkan Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi Sebesar Rp 10 Ribu
Penumpang menunggu bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat Kamis (10/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif integrasi antarmoda transportasi di Jakarta yang terdiri dari moda TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta melalui JakLingko senilai Rp10.000 dengan tarif per moda yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Untuk tarif integrasi tiga moda di Jakarta yaitu TransJakarta, LRT dan MRT itu diusulkan sebesar Rp10.000, sementara untuk masing-masing moda pada saat tarif bundling ini berlaku, itu tetap sama, artinya tak ada kenaikan tarif untuk semua moda jika naik satu moda saja," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Syafrin menyebutkan angka ini berdasarkan kajian tingkat kemauan untuk bayar (willingness to pay/WTP) dan kemampuan untuk bayar (ability to pay/ATP) yang menjadi pedoman untuk menetapkan tarif integrasi.

Berdasarkan kajian itu, kemauan warga khususnya yang berpenghasilan rendah untuk membayar keseluruhan moda transportasi terlepas dari jarak adalah sebesar Rp 4.917.

Baca Juga:Operasi Pasar, Pemprov DKI Siapkan 40 Ribu Liter Minyak Goreng

Sari hasil simulasi usulan paket tarif bundling, kata Syafrin, yang sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), yaitu untuk tarif integrasi tiga moda di Jakarta sebesar Rp 10.000 dengan rincian biaya per perjalanan Rp 2.500 atau Rp 250 per kilometer.

Syafrin mengatakan tarif integrasi antarmoda transportasi umum di Jakarta tersebut direncanakan diputuskan pada Maret 2022 ini.

"Sesuai timeline tarif integrasi (diputuskan) mulai Maret ini, karena seluruh perangkat sudah siap," kata Syafrin.

Syafrin menambahkan penetapan tarif masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"Lalu Gubernur (bisa) menerbitkan Keputusan Gubernur terkait tarif integrasi. Baru langsung diimplementasikan," ucap dia.

Baca Juga:Atasi Kelangkaan, Pemprov DKI Sediakan Minyak Goreng Murah di Tiap Kelurahan Pekan Depan

Syafrin menjelaskan, setelah mendapat keputusan, sosialisasi akan dilakukan dua pekan sehingga moda transportasi diberlakukan penuh pada April 2022.

Ada tiga moda transportasi umum yang akan diberlakukan menjadi satu tarif terintegrasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Sedangkan Kereta Komuter Jabodetabek belum menjadi bagian tarif terintegrasi karena harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk melakukan integrasi antar daerah.

"Tahapan selanjutnya KRL bisa join karena di dalam struktur Jak Lingko Indonesia itu sudah ada unsur KCI," ucap Syafrin.

Berdasarkan data yang dihimpun, tarif eksisting saat ini yang dimiliki tiga moda transportasi yakni TransJakarta, MRT, dan LRT akan tetap berlaku saat pemberlakuan tarif integrasi.

Untuk TransJakarta memiliki tarif dengan jenis flat fare dengan dua model yang diterapkan, yakni tarif tunggal sebesar Rp 2.000 pukul 05.00-07.00 dan Rp 3.500 di luar jam tersebut.

Sementara untuk tarif integrasi antara layanan TransJakarta lainnya seperti BRT, Non BRT, termasuk Transjabodetabek, dan Mikrotrans maksimum yang dikenakan adalah Rp 5.000.

Untuk MRT tarifnya dengan model distance base, di mana tarifnya antara Rp 3.000 sampai Rp 14.000, di mana setiap penumpang naik dikenakan boarding fee Rp 3.000 dan hitungan per kilometer adalah Rp 1.000, dengan plafon tertinggi Rp 14.000.

Sementara untuk LRT juga memiliki jenis yang flat yakni sebesar Rp 5.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini