Pelaku Pemalakan Sopir Truk yang Viral di Cilincing Telah Beraksi 3 Bulan

Para pemalak sopir itu biasa beraksi pada sore menjelang malam.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:03 WIB
Pelaku Pemalakan Sopir Truk yang Viral di Cilincing Telah Beraksi 3 Bulan
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung memperlihatkan barang bukti dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Jumat (18/3/2022). [Instagram@polsek_cilincing_humas]

SuaraJakarta.id - Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung mengatakan DD dan WS, pelaku pemalakan sopir truk boks yang viral di media sosial, sudah sering beraksi.

Dalam satu minggu mereka bisa melakukan aksi kejahatan sebanyak 2-3 kali. Sasaran utama mereka yakni pengemudi mobil boks atau truk.

"Pengakuannya ke kita mereka berbuat seminggu bisa tiga kali. Kurang lebih 2-3 bulan," ujar Robinson di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (18/3/2022).

Robinson menjelaskan, para pemalak sopir itu biasa beraksi pada sore menjelang malam. Mereka memanfaatkan jalan yang yang macet dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalakan Sopir Truk Boks di Cilincing, Ini Perannya

Kaca mobil boks atau truk yang terbuka menjadi target kejahatan mereka. Terlebih para sopir suka bermain gawai saat macet meski tengah berkendara.

"Iya betul, ketika macet mereka keluar mencari sasaran. Mainnya sore hari," ungkapnya.

Kesulitan petugas menangkap dua sekawan ini lantaran minimnya laporan para korban.

Robinson mengaku, jika bulan lantaran viral, mungkin kedua penjahat ini masih melakukan aksinya hingga saat ini.

"Kalau mengalami kejadian seperti ini tolong segera melapor ke kantor polisi terdekat. Itu kesulitan bagi kita. Kalau kemarin enggak viral di media sosial kita enggak tahu ada kejadian, segera melapor," tegas Robinson.

Baca Juga:Pemalak HP Sopir Truk di Cilincing Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pemalakan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini