SuaraJakarta.id - Pengamat politik Universitas Jember (Unej) Muhammad Iqbal mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pengkhianatan reformasi total dan melanggar konstitusi, sehingga wacana tersebut sebaiknya dihentikan.
"Narasi penundaan Pemilu 2024 itu sudah mulai diproduksi oleh para elite politik, dan itu bisa dinyatakan sebagai pengkhianatan terhadap reformasi," kata Iqbal, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden tidak punya landasan hukum, bahkan agenda reformasi total dalam UUD 1945 tersebut juga mengatur pembatasan kekuasaan presiden dengan masa jabatan 10 tahun atau dua periode saja.
"Wacana itu justru melanggar prinsip konstitusi dan merupakan pengkhianatan reformasi total, sehingga menurut saya lebih baik disudahi wacana itu dan kini fokus untuk persiapan pesta demokrasi," ujar pakar komunikasi itu pula.
Ia mengatakan penundaan pemilu tersebut pintu masuknya sudah jelas jika ingin ada perubahan, maka konstitusi harus diubah dan diamendemen dulu sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:Hasil Survei, Mayoritas Masyarakat Lampung Tolak Penundaan Pemilu 2024
"Para elite partai politik sebaiknya mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024, karena kalau masih berkutat dengan wacana penundaan pemilu, maka akan kehilangan masa emasnya untuk menggalang basis konstituen," katanya.
Dosen Ilmu Hubungan Internasional FISIP Unej itu juga meminta Pemerintah harus tegas untuk tetap menghormati reformasi dan konstitusi yang sudah dibangun pemerintahan sebelumnya, bukan sebaliknya.
"Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa akan mengikuti konstitusi, sehingga para menteri dan pejabat negara lainnya juga harus menghormati itu," ujarnya lagi.
Ia juga mengkritik dan menyoal kebenaran perihal big data media sosial yang diklaim Luhut Binsar Panjaitan dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar sebagai dalil penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga:Pengamat Politik UNEJ: Penundaan Pemilu Sebagai Penghianatan Terhadap Reformasi