Penuhi Panggilan KPK, Ketua DPRD DKI: Semoga Keterangan Saya Dapat Membuat Terang Permasalahan Formula E

Prasetyo mengatakan, sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta dirinya siap memberikan keterangan terkait persoalan Formula E ini.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Maret 2022 | 15:06 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Ketua DPRD DKI: Semoga Keterangan Saya Dapat Membuat Terang Permasalahan Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi datangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik KPK terkait laporan dugaan penyelenggaraan Formula E Jakarta.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," tulis Prasetyo di akun Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi, Selasa (22/3).

Prasetyo mengatakan, sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta dirinya siap memberikan keterangan terkait persoalan Formula E ini.

Baca Juga:Diperiksa KPK Setelah Bebas Penjara, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Pilih Tutup Mulut Ketemu Wartawan

"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apapun di persoalan Formula E ini," tulisnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap keterangannya dapat membantu penyidik terkait persoalan Formula E Jakarta.

"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah memenuhi panggilan KPK pada Selasa (8/2/2022).

Saat itu, ia membawa beberapa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019 yang diharapkan membantu KPK selama proses penyelidikan.

Baca Juga:Waduh, KPK Catat 490 Pelanggaran di Danau Singkarak

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," katanya, Selasa (8/2).

Selain itu, Prasetyo juga akan menjelaskan mengenai proses penganggaran penyelenggaraan Formula E tersebut.

"Mulai dari usulan, pembahasan sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum perda APBD disahkan," ujar Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini