Bersandar TAP MPRS, Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Calon Prajurit TNI

Kalau misalkan ada pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 31 Maret 2022 | 07:25 WIB
Bersandar TAP MPRS, Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Calon Prajurit TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJakarta.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Rapat tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi (MI), psikologi, akademik, kesemaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Dalam rapat itu, Jenderal Andika menyatakan bahwa keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Ia mengingatkan bahwa keturunan tidak boleh jadi alasan menggagalkan calon prajurit dalam proses seleksi.

Baca Juga:Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

Andika menerangkan jika panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI, maka itu keputusan yang tidak punya dasar hukum.

"Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis," kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (31/3/2022).

Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Dwiyanto.

Baca Juga:Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ini Penjelasannya

"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" timpal Andika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini