SuaraJakarta.id - Polsek Tambora meringkus seorang pria berinisial S (35) karena kepergok jambret telepon selular penumpang angkot di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Senin (18/4/2022) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, saat itu S mengambil paksa HP milik NH (26) yang sedang berada di angkot.
Usai mencuri, pelaku jambret kemudian melarikan diri dengan cara melompat keluar dari angkot.
"Handphone diambil, pelaku lompat keluar angkot, korban teriak, pelaku dikejar warga, kebetulan ada anggota di lokasi. Pelaku dibawa ke Polsek," jelas Rosana saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Secara kebetulan, usai kejadian, ibu korban menghubungi telepon milik anaknya.
Kemudian salah seorang anggota mengangkat dan memberitahukan agar korban membuat laporan.
"Ibu korban hubungi HP korban diangkat anggota, diarahkan ke Polsek Buat laporan dan diproses," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga:Tega Bener! Pedagang Sayur Keliling Jadi Korban Jambret, Pelaku Pura-pura Beli Ayam Dan Udang
Kontributor : Faqih Fathurrahman