Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kolonel Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 April 2022 | 15:24 WIB
Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Oditurat Militer II Tinggi Jakarta memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Kolonel Inf Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Dalam fakta-fakta persidangan, Kolonel Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.

Oditur Militer II Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan terhadap Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (21/4/2022). [Suara.com/Okto Rizki Alpino]
Oditur Militer II Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan terhadap Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (21/4/2022). [Suara.com/Okto Rizki Alpino]

Tak hanya itu, Wirdel juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menjatuhkan pidana tambahan.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujarnya.

Kontributor : Okto Rizki Alpino

Baca Juga:Kolonel Priyanto, Terdakwa Pembunuhan Handi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini