Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Intensifkan Pemeriksaan Saksi

Kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng masih berjalan proses penyidikannya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 April 2022 | 06:00 WIB
Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Intensifkan Pemeriksaan Saksi
Ilustrasi minyak goreng (Freepik)

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021–2022.

"Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap enam orang saksi. Salah satunya pihak PT AMJ. Itu bukti keseriusan kami," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (24/4/2022).

Untuk membongkar kasus ekspor minyak goreng tersebut, lanjut Ashari, tim penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain dan sudah dilakukan pemanggilan.

Lebih lanjut Ashari menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng masih berjalan proses penyidikannya.

Baca Juga:Jokowi Larang Ekspor CPO, Siapa Saja yang Akan Dirugikan?

Pada 5 April 2022, Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Ashari mengatakan bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara.

Selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022, PT AMJ tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," katanya.

Kasus ini juga diduga berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung.

Perbuatan tersebut diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Jokowi Larang Ekspor CPO, Harga Minyak Goreng Langsung Murah? Pengamat: Belum Tentu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini