SuaraJakarta.id - Seorang jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, tewas ditembak mati di kepala oleh militer Israel saat meliput di Tepi Barat, Palestina. Pembunuhan jurnalis ini pun mendapat kecaman sejumlah pihak.
Salah satunya dari Gerakan Pemuda Muslim Malaysia (ABIM) yang mengutuk pendudukan dan agresi Israel terhadap Palestina dan pembunuhan terhadap jurnalis oleh pasukan Israel.
"Menurut laporan Al Jazeera, seorang jurnalis, Shireen Abu Akleh ditembak mati di kepala saat bertugas di Jenin di wilayah Tepi Barat," ujar Presiden ABIM, Muhammad Faisal Bin Abdul Aziz di Kuala Lumpur, Rabu (11/5/2022).
ABIM menilai tindakan tersebut jelas tidak manusiawi, apalagi saat itu jurnalis yang bersangkutan dikabarkan mengenakan jaket bertuliskan Press saat menjalankan tugasnya.
Baca Juga:Jurnalis Al Jazeera Tewas Ditembak Tentara Israel, AS Meradang: Penghinaan Terhadap Kebebasan Media!
"Pembunuhan brutal tersebut mencerminkan arogansi Rezim Zionis dalam melanggar norma dan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949," katanya.
Menurut ketentuan: "Wartawan yang terlibat dalam misi profesional yang berbahaya di daerah konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil dalam arti Pasal 50, ayat 1."
Pasal tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa: “Mereka akan dilindungi menurut Konvensi dan Protokol ini, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang merugikan status mereka sebagai warga sipil, dan tanpa mengurangi hak koresponden perang yang diakreditasi oleh angkatan bersenjata untuk status yang ditentukan dalam Pasal 4 A 4) Konvensi Ketiga."
"ABIM juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan salah satu upaya Israel untuk menutupi kebenaran kekejaman mereka agar tidak terekspos ke dunia," katanya.
Baca Juga:Wartawan Al Jazeera Dikabarkan Tewas Ditembak, Tentara Israel dan Palestina Saling Salahkan