Hingga saat ini, Erwin mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terkait jaringan spesialis curanmor itu.
"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Pacaran dengan TNI AU Gadungan, Perawat di Bogor Kaget Pekerjaan Asli Pacarnya Ternyata Ojol