Gagal Gasak Motor Pedagang Roti Bakar di Tangsel, Maling Asal Bogor Bonyok Dimassa

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang berasal dari Rumpin Bogor itu diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Rizki Nurmansyah
Minggu, 15 Mei 2022 | 09:00 WIB
Gagal Gasak Motor Pedagang Roti Bakar di Tangsel, Maling Asal Bogor Bonyok Dimassa
Ilustrasi maling motor. [Istimewa]

Hingga saat ini, Erwin mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terkait jaringan spesialis curanmor itu.

"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Pacaran dengan TNI AU Gadungan, Perawat di Bogor Kaget Pekerjaan Asli Pacarnya Ternyata Ojol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak