SuaraJakarta.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menjatuhkan sanksi kepada Edi Mamat, anggota DPRD Tangsel yang viral pukul wasit saat pertandingan turnamen Pakujaya Cup 7.
Ketua BK DPRD Tangsel, Julham Firdaus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan sanksi apapun kepada Edi Mamat usai viral pukul wasit.
Menurutnya, pihaknya belum memberikan sanksi lantaran belum ada delik aduan atas perbuatan Edi Mamat tersebut.
"Dalam menentukan sanksi, kami harus memiliki dasar sesuai aturan yakni adanya delik aduan. Tetapi sampai saat ini belum ada delik aduan sehingga belum sampai arah menentukan sanksi," kata Julham saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Julham menerangkan, sebelum sampai pada BK DPRD, persoalan itu harusnya ditangani oleh partai terlebih dahulu. Dalam hal ini Partai Gerindra lantaran nama Edi Mamat terdaftar di partai tersebut.
"Tahap awal itu ditangani partai dulu, tapi sebagai rekan saya juga sudah mendapat cerita dari yang bersangkutan. Tetapi kalau dari BK belum ada keputusan," papar dewan Demokrat itu.
Sebelumnya diberitakan, aksi pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan terhadap wasit di sebuah pertandingan sepakbola viral di media sosial.
Oknum tersebut diketahui bernama Edi Mamat yang merupakan anggota DPRD Tangsel dari Partai Gerindra.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panitia pertandingan, Dahlan. Menurutnya, kejadian pemukulan itu terjadi pada pertandingan dalam turnamen antar kampung (Tarkam) Pakujaya Cup 7, pada Jumat (10/6/2022).
Baca Juga:Terpopuler: Penemu Jenazah Eril, Anggota DPRD Tangsel Pukul Wasit
Menurutnya, pemukulan itu terjadi karena Edi Mamat tak terima saat diganjar kartu merah oleh wasit. Kartu merah itu keluar, kata Dahlan, lantaran Edi Mamat emosi usai diberi kartu kuning.
- 1
- 2