Polisi Batalkan Jemput Paksa Nikita Mirzani, Ini Penjelasannya

Upaya jemput paksa Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juni 2022 | 16:05 WIB
Polisi Batalkan Jemput Paksa Nikita Mirzani, Ini Penjelasannya
Nikita Mirzani [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, batal melakukan penjemputan paksa artis Nikita Mirzani dari rumahnya di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani pada Rabu (15/6/2022) siang.

"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto, dalam keterangan tertulis.

Shinto menambahkan, pada prinsipnya kegiatan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif guna melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat publik figur tersebut.

Baca Juga:Kondisi Terkini Artis Nikita Mirzani Mau Dijemput Polisi Serang Banten

"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," ujar Shinto.

Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru ditemui di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru ditemui di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Upaya jemput paksa Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan polisi.

Nikita Mirzani temui polisi (instagram.com)
Nikita Mirzani temui polisi (instagram.com)

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Shinto.

Sesuai aturan dalam hukum acara pidana, kata Shinto, maka penyidik datang ke kediaman Nikita Mirzani dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif. [Antara]

Baca Juga:6 Kasus yang Pernah Membelit Nikita Mirzani, Ada Dippo Latief dan Sajad Ukra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini