Pelantikan Pj Batal, Sekda DKI Marullah Matali Akui Tak Koordinasi soal Kepulangan dari Tanah Suci

Marullah mengaku mempercepat kepulangan ke Tanah Air dari jadwal semula pada 5 Agustus 2022 setelah menjalankan tugas sebagai Petugas Haji Daerah di Tanah Suci Mekah.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Juli 2022 | 15:28 WIB
Pelantikan Pj Batal, Sekda DKI Marullah Matali Akui Tak Koordinasi soal Kepulangan dari Tanah Suci
Sekda DKI Marullah Matali usai dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta batal dilaksanakan. Pembalatan pelantikan Pj Sekda DKI ini pun menimbulkan polemik.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengakui dirinya tak berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kepulangannya dari Tanah Suci Mekah.

"Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaan harinya dengan rencana pelantikan penjabat sekda," kata Marullah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Marullah mengaku mempercepat kepulangan ke Tanah Air dari jadwal semula pada 5 Agustus 2022 setelah menjalankan tugas sebagai Petugas Haji Daerah di Tanah Suci Mekah.

Baca Juga:Kisruh Pelantikan Pj Sekda DKI, Pengamat Sebut Anies Bisa Ganti Pejabat 6 Bulan Jelang Masa Jabatan Berakhir

Sebelumnya, rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta menyebutkan kronologi Marullah Matali mendapat tugas ke Tanah Suci hingga pembatalan pelantikan Pj Sekda DKI.

Marullah menuturkan bahwa ia mendapat tugas sebagai Petugas Haji Daerah sesuai jadwal selama 37 hari dari 16 Juni hingga 5 Agustus 2022.

Penugasan itu melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya kemudian mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juni 2002 soal tindak lanjut permohonan izin Sekda melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah.

Selanjutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI mulai 17 Juni 2022.

Baca Juga:Usai 2 Pekan Uji Coba, Pemprov DKI Permanenkan Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI

Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris Daerah yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan, maka gubernur mengangkat Penjabat Sekda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini