Hari Ini Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI, Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP 2022

Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 07:00 WIB
Hari Ini Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI, Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat temui kalangan buruh protes soal UMP DKI di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta rencananya akan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu (20/7/2022).

Massa buruh akan berunjuk rasa mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa massa buruh rencananya akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Sebelum menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung.

"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja," kata Said saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Said Iqbal mengatakan, dalam aksi besok, massa aksi akan membawa dua tuntutan. Pertama meminta Anies melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.

Tuntutan kedua, massa aksi mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 sesuai nilai yang ditetapkan Anies.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Said.

Baca Juga:Minta Anies Banding Soal Putusan PTUN, 500 Buruh Bakal Geruduk Balai Kota DKI Besok

Dukung Buruh

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mendukung rencana aliansi buruh tersebut.

Rani menuturkan, aspirasi para buruh tersebut bisa saja mempengaruhi keputusan Anies soal putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI 2022.

"Siapa tahu dengan aspirasi buruh yang demo banding itu tinggi (banyak orang), terus akhirnya pak Anies banding juga. Itu kan usaha," ujar Rany di Balai Kota, Selasa (19/7/2022).

Diketahui, hingga kini Anies belum mengambil langkah terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 4,6 juta.

Namun, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan Anies mengambil keputusan yang menguntungkan buruh dan tak merugikan pengusaha.

"Agar langkah yang diambil pemprov itu yang terbaik dipertimbangkan. Karena ini nasib buruh. Siapa pun nggak mau yang sudah dinaikkan terus diturunkan lagi. Kita maunya naik ya kan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengajak seluruh aliansi buruh untuk bergerak menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI 2022.

"Kami menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nomor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022," kata Riden saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Karena itu, pihaknya meminta Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut," tutur Riden.

Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Seperti diketahui, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini