Hari Ini Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI, Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP 2022

Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 07:00 WIB
Hari Ini Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI, Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat temui kalangan buruh protes soal UMP DKI di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta rencananya akan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu (20/7/2022).

Massa buruh akan berunjuk rasa mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa massa buruh rencananya akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Sebelum menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung.

"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja," kata Said saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Said Iqbal mengatakan, dalam aksi besok, massa aksi akan membawa dua tuntutan. Pertama meminta Anies melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.

Tuntutan kedua, massa aksi mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 sesuai nilai yang ditetapkan Anies.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Said.

Baca Juga:Minta Anies Banding Soal Putusan PTUN, 500 Buruh Bakal Geruduk Balai Kota DKI Besok

Dukung Buruh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini