Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan

Total ada 22 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Kamis, 21 Juli 2022 | 16:19 WIB
Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonki Dilatha memberikan keterangan kepada awak media terkait tawuran berdarah yang menewaskan seorang pelajar, Kamis (21/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus puluhan pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Kesederhanaan Rt 005/07, Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Tiga di antaranya merupakan eksekutor dalam tawuran berdarah yang menewaskan seorang pelajar berinisial A.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, mereka terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya A. Korban tewas akibat luka sabet senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.

"Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur," katanya di Polsek Tamansari Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:Tawuran Berdarah di Tamansari Tewaskan 1 Pelajar, 3 Eksekutor Terancam 12 Tahun Bui

Selain tiga eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

"Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1," jelasnya.

Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, lima buah sejata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda. Untuk tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Baca Juga:Terlibat Tawuran di Tamansari Jakbar, Seorang Pelajar Tewas Bersimbah Darah

Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini