SuaraJakarta.id - Tiga eksekutor dalam tawuran berdarah di Tamansari, Jakarta Barat, yang menewaskan satu pelajar, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, total ada 22 pelajar yang diamankan dalam peristiwa yang menewaskan pelajar berinisial A.
Tawuran berdarah itu terjadi di Jalan Kesederhanaan Rt 005/07, Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/7/2022) lalu.
"Tersangka yang kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 (pelajar). Dari gabungan SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1," jelas Yonky, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga:Tawuran Berdarah di Tamansari, Puluhan Pelajar Diringkus, 3 di Antaranya Eksekutor Pembacokan
Yonky mengungkapkan, para pelajar itu dikenakan dengan tiga pasal berbeda. Untuk tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek dan semua masih di bawah umur," tuturnya.
Yonky menambahkan, ketiganya terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya A. Korban tewas akibat luka sabet senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.
Baca Juga:Seorang Pelajar Tewas Saat Terlibat Tawuran di Tamansari Jakbar
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, lima buah sejata tajam berupa celurit, dan tujuh sepeda motor.