Polisi Amankan Sejumlah Warga Saat Kerusuhan Eksekusi Lahan di Pengadegan

"Kami mengerahkan sebanyak lebih dari 100 personel untuk melakukan pengamanan," kata Rudi.

Erick Tanjung
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:38 WIB
Polisi Amankan Sejumlah Warga Saat Kerusuhan Eksekusi Lahan di Pengadegan
Para warga yang terdampak eksekusi lahan mengemas barangnya untuk segera pindah lokasi, Jakarta, Kamis. (28/7/2022). [Antara/Luthfia Miranda Putri]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 100 personel kepolisian dari Polsek Pancoran mengamankan kerusuhan eksekusi lahan yang sempat terjadi di Jalan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Kami mengerahkan sebanyak lebih dari 100 personel untuk melakukan pengamanan," kata Kapolsek Pancoran Kompol Rudi saat ditemui di lokasi, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Rudi mengatakan meski sempat terjadi kerusuhan namun pihak kepolisian berhasil mengamankan warga yang melawan dan situasi kembali kondusif.

Menurutnya, kejadian eksekusi lahan sudah biasa terjadi jika ada warga yang merasa tidak terima sehingga memilih melakukan perlawanan kepada penegak hukum.

Baca Juga:Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Berdasar pantauan Antara di lokasi yang dekat dengan kawasan Perumahan Bumi Sarinah, adapun pengamanan eksekusi lahan dari pihak Polsek Pancoran ini dimulai sejak pagi pukul 09.00 sampai selesai pada 13.00 WIB.

Pada pukul 14.00 WIB, masih terlihat banyak sampah berserakan mulai dari botol hingga plastik yang tercecer usai kerusuhan dari para warga dan anggota kepolisian yang sempat terjadi.

Setelah pengamanan tersebut selesai, terlihat sejumlah warga saling membantu mengemas barang mulai dari perabotan rumah tangga, lemari, hingga kasur dengan menaikkan ke sebuah mobil bak terbuka.

Rudi mengatakan kalau warga memilih untuk mengemas barang-barangnya dan memiliki kesadaran segera pindah dari lokasi tersebut.

"Ini mau pindah sendiri mereka dengan legowo pindah sendiri," ujarnya.

Baca Juga:Hakim PN Jakarta Selatan: Pra Peradilan Mardani Maming Tidak Dapat Diterima

Sementara itu, Ketua RW 08 Ali Masyhar menambahkan eksekusi lahan ini merupakan masalah antara pihak pengontrak dengan pihak pemohon yang mengontrak sepetak rumah serta rumah toko/ruko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini