Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Kompolnas

Yusuf mengatakan dalam hukum pidana, seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika sudah terdapat dua alat bukti sah.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Juli 2022 | 16:35 WIB
Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Kompolnas
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk alm Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraJakarta.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menjelaskan belum adanya tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Menurut Yusuf, polisi melalui tim khusus masih mencari aktor utama di balik penembakan Brigadir J.

Karena itu, polisi tidak bisa buru-buru menetapkan tersangka sebelum semuanya diungkapkan dalam satu rangkaian penyidikan.

"Ini kan status dua laporan polisi sudah naik penyidik, ya unsur pidananya sudah ada, hanya pelakunya siapa kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti," kata Yusuf, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:Mahfud MD: Kita Lindungi Hak Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Polri dengan Cara Membuka Kasus Seterang-Terangnya

Yusuf mengatakan dalam hukum pidana, seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika sudah terdapat dua alat bukti sah.

Jika masih terdapat satu alat bukti, kata dia, maka belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Karena itu, Yusuf berharap publik bersabar karena penyidik bekerja sesuai aturan berlaku dan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Proses soal waktu kan relatif, semuanya tergantung dari alat bukti yang didapat dan dikumpulkan. Kalau buktinya sudah lengkap semua dan dua alat buktinya sudah didapatkan, ya bisa cepat, bisa lama untuk dapatkan dua alat bukti itu," ucapnya.

Baca Juga:Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diumumkan ke Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini