SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan mulai Jumat (5/8/2022) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka maka penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo di Jumat Malam
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersnagkutan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ungkap Zulpan.
Selain menahan Roy Suryo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya akun Twitter Roy Suryo.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik, di antaranya akun Twitter Roy Suryo yang mana akun ini mengunggah yang jadi persoalan pidana dan HP yang bersangkutan," ujarnya.
Atas kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam aturan UU ini, pidana yang dikenakan kepada tersangka, paling lama 6 tahun atu denda 1 miliar. Lalu tersangka kita kenakan Pasal 156 a KUHP, ancaman pidana 5 tahun penjara. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," pungkas Zulpan.