SuaraJakarta.id - Aturan terkait penggusuran yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta belum bisa dicabut. Lantaran hingga kini usulan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," katanya seperti dilansir Antara, Senin (8/8/2022).
Meski begitu, ia mengemukakan, pemprov sedang mengevaluasi regulasi setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan tersebut.
Baca Juga:Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran Pada 2022, Ini Alasannya
"Apakah dicabut apakah tidak? Sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujarnya.
Menurutnya, regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak Kemendagri.
Yayan juga menambahkan, pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang diterbitkan pada era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Untuk diketahui, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 pada Kamis (4/8/2022).
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta dan dihadiri Anies Baswedan. Dalam hasil pertemuan disepakati Pempro DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada hasil yang signifikan. Sementara itu, KRMP menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Antara)