Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Timsus Menetapkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:14 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Timsus Menetapkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Pengumuman Ferdy Sambo jadi tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo—red) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri menyampaikan juga bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga:4 Fakta Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap Kapolri.

Kapolri mengungkapkan, kepolisian juga masih menyelidiki motif penembakan dalam kasus ini.

"Terkait motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Tim terus bekerja, beberapa saksi lagi bekerja," tutur Kapolri.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan perkembangan jumlah tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:Kapolri: Irjen Pol Ferdy Sambo Tembak Dinding Pakai Senjata Milik Brigadir J Agar Terkesan Terjadi Tembak Menembak

"(Dikenakan) Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP, dan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun," ujar Andrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak