SuaraJakarta.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang terapis berinisial AF (18) di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka HR (23) memeragakan 54 adegan. Mulai dari saat datang ke hotel hingga kejadian pembunuhan terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Ganang Agung mengatakan, rekonstruki ini menjadi alat bukti di pengadilan dalam kasus pembunuhan ini.
"Rekonstruksi ini menjadi alat bukti di pengadilan untuk menunjukkan urutan kejadian secara pasti yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata dia, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:Heboh! Terapis di Jakarta Dibunuh Tamunya karena Ini
Ia menjelaskan, rekonstruksi dimulai ketika HR ke hotel setelah berjanjian untuk bertemu dengan AF, terapis plus-plus.
Kemudian, AF melakukan pijat dan hubungan intim dengan HR. Setelahnya, AF masuk ke dalam kamar mandi.
Saat AF berada di kamar mandi, HR sempat membuka tas korban. Namun aksinya ketahuan oleh AF.
"Pas ketahuan aksinya, mereka berdua ribut. Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur hingga terjatuh. Kemudian korban dibekap dan lehernya dijerat dengan tali," kata Agung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Senen menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian berinisial HR terhadap AF di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
- 1
- 2