Polisi Bekuk Sopir Taksi Terduga Pelaku Asusila di Kebayoran Lama

Pelaku langsung ditahan dengan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:52 WIB
Polisi Bekuk Sopir Taksi Terduga Pelaku Asusila di Kebayoran Lama
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sopir taksi berinisial AS yang diduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Iya benar. Hari Rabu (10/8/2022) kami amankan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (12/8/2022).

Yandri menambahkan pelaku langsung ditahan dengan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun, terancam Pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.

Baca Juga:Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun, Sebut Aksi Bongkar Trik Bikin Sepi Job

Sementara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya, terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/6).

"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Dalam gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis pria tersebut berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.

Pekerjaan yang dimiliki pelaku tindakan asusila berusia 50 tahun ini adalah sebagai sopir taksi sama seperti yang disebutkan ibu dari F.

Baca Juga:Eks Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan korban asusila oleh oknum sopir taksi di Kebayoran Lama Utara agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog.

"Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," kata Mariana.

Mariana mengatakan telah mengurus rujukan untuk korban ke psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Nantinya korban berinisial F menjalani konsultasi terkait penyembuhan trauma (trauma healing) untuk memulihkan emosi korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak