Polisi Bekuk Sopir Taksi Terduga Pelaku Asusila di Kebayoran Lama

Pelaku langsung ditahan dengan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:52 WIB
Polisi Bekuk Sopir Taksi Terduga Pelaku Asusila di Kebayoran Lama
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sopir taksi berinisial AS yang diduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Iya benar. Hari Rabu (10/8/2022) kami amankan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (12/8/2022).

Yandri menambahkan pelaku langsung ditahan dengan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindakan asusila seperti pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun, terancam Pasal 287 dan 294 dengan ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.

Baca Juga:Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun, Sebut Aksi Bongkar Trik Bikin Sepi Job

Sementara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan produk turunannya, terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sopir taksi yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berinisial F di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/6).

"Sudah masuk DPO," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Dalam gambar DPO yang dibagikan Mariana, tertulis pria tersebut berinisial AS kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972.

Pekerjaan yang dimiliki pelaku tindakan asusila berusia 50 tahun ini adalah sebagai sopir taksi sama seperti yang disebutkan ibu dari F.

Baca Juga:Eks Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan korban asusila oleh oknum sopir taksi di Kebayoran Lama Utara agar menjalani penyembuhan trauma ke psikolog.

"Ini kita lagi rujuk ke P2TP2A untuk konsul 'trauma healing'-nya ke psikolog," kata Mariana.

Mariana mengatakan telah mengurus rujukan untuk korban ke psikolog yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Nantinya korban berinisial F menjalani konsultasi terkait penyembuhan trauma (trauma healing) untuk memulihkan emosi korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak