LPSK Tak Bisa Berikan Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Hasto: Dia Ngaku Korban Itu Tindak Pidananya Tidak Ada

LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 18:13 WIB
LPSK Tak Bisa Berikan Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Hasto: Dia Ngaku Korban Itu Tindak Pidananya Tidak Ada
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJakarta.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengemukakan hal tersebut lantaran kasus hukumnya saat ini sudah terang benderang seiring pengumuman Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan laporan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan Perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hasto pun mengungkapkan, jika kemungkinan besar LPSK tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Apalagi, kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi tidak terdapat tindak pidana, sehingga tak bisa diberikan perlindungan.

Baca Juga:Kasusnya Tak Ada Setelah Dihentikan Bareskrim, LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

"Kemungkinan besar (tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tutur Hasto.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan terhadap Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sempat menjadi perbincangan saat kasus pembunuhan tersebut belum diserahkan penyelidikannya kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan pelaporan dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut diterima Bareskrim Polri. Belakangan, setelah penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri terkuak skenario pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Seiring dengan adanya temuan tersebut, kasus pelecehan seksual dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dalam kasus itu bahkan disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Baca Juga:Resmi! Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Bareskrim Polri

Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak