Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J karena Marah dan Emosi, Kapolri: Lebih Jelasnya Nanti di Pengadilan

Kadir meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J karena Marah dan Emosi, Kapolri: Lebih Jelasnya Nanti di Pengadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat.

Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.

Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali.

Baca Juga:Bukan Imbas Kasus Ferdy Sambo, Ternyata 62 Anggota Polda Metro Jaya Dimutasi karena Hal Ini

Komnas HAM memperoleh keterangan tersebut dari hasil pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Kami periksa Richard, dia mengaku bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan, Senin (22/8/2022).

Namun demikian, Taufan menegaskan bahwa informasi terkait penembakan itu merupakan keterangan dari Bharada E yang mesti didalami lagi.

"Catat, itu keterangan Bharada E, mesti dievaluasi lagi," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Baca Juga:Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Ungkap Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak