2. Santri Ponpes Darul Qur'an Lantaburo Tangerang Tewas Dikeroyok Senior, Dipukul hingga Diinjak-Injak
![Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat ditemui di kantornya, Senin (29/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/29/76483-kapolres-metro-tangerang-kota-kombes-zain-dwi-nugroho.jpg)
Salah seorang santri berinisial RAP (14) tewas usai dikeroyok sesama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang.
Insiden pengeroyokan itu diketahui terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu. Korban babak belur dihajar oleh 12 santri hingga meninggal.
Baca Juga:Terkait Polemik "Amplop Kiai", Ketua DPW PPP DKI Jakarta: Tak Perlu Dibesar-besarkan Lagi
3. Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban
![Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/27/57246-ade-armando.jpg)
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Agenda sidang hari ini pembacaan pledoi dengan terdakwa Al Fikri Hidayatullah.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, terdakwa mengaku justru melindungi Ade Armando yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 11 April 2022 lalu.
4. Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
Baca Juga:Nestapa Ortu Santri yang Tewas Dikeroyok Senior di Tangerang: di Mana Rasa Kasihannya?
![Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/26/94628-ferdy-sambo.jpg)
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam proses pengembalian ke penyidik Bareskrim Polri.