Malu Hamil di Luar Nikah, Remaja di Tomang Tenggak Obat Penggugur

Yang bersangkutan merasa perutnya sudah sangat berkontraksi."

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 09 September 2022 | 18:41 WIB
Malu Hamil di Luar Nikah, Remaja di Tomang Tenggak Obat Penggugur
Ilustrasi mayat bayi yang dilahirkan aksa oleh orangtuanya. [Antara]

SuaraJakarta.id - Akibat takut menanggung malu dihadapan keluarga, wanita muda berinisal RP (19) di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, nekat mengeluarkan bayi yang dikandungnya meski baru berusia 6 bulan.

Diketahui, RP hamil diluar hubungan nikah. Kepada polisi RP mengaku memperoleh obat penggugur dari toko online, yang dipesannya sendiri.

“Takut menanggung malu akibat dari hamilnya, saudari RP, maka dia memutuskan untuk melakukan pengguguran terhadap bayi yang dikandungnya dengan cara membeli obat secara online,” kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono, di kantornya, Jumat (9/9/2022).

RP mengkonsumsi obat penggugur kandungan tersebut, pada Senin (22/8/2022). Kemudian obat bereaksi pada keesokan harinya, Selasa (23/8/2022). Puncak pada Selasa sore, sekira pukul 18.15 WIB, bayi yang ada di dalam kandungan RP pun keluar.

Baca Juga:Warga Kota Manado Ditangkap Polisi Karena Pelihara Monyet Tanpa Izin

“Yang bersangkutan merasa perutnya sudah sangat berkontraksi, akhirnya lahirnya secara tidak normal,” kata Muharam.

Akibat kondisi bayi yang prematur atau lahir sebelum waktunya, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi hanya menetapkan seorang tersangka yakni RP, sementara pacarnya, AJK lolos. Muharam menyebut jika AJK sama sekali tidak mengetahui jika RP sedang mengandung.

AJK saat itu sempat diminta RP untuk ke dokter karena perutnya sakit usai mengkonsumsi obat berbentuk pil penggugur bayi tersebut.

"Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung," jelas Muharam.

Baca Juga:Kini Ditangkap Polisi, 5 Fakta Juru Parkir di Indomaret Kemang Pasang Tarif 15 Ribu

Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 346 KUHP Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah bayi di Jalan Tawakal 6, Tomang Jakarta Barat, dibuang oleh orang tuanya ke tempat sampah.

Bayi tersebut dibalut pakaian kemudian dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam.

Penjaga kostan, Anjar (33) mengatakan kejadian bermula ketika tukang sampah penghuni kost datang untuk mengangkut sampah-sampah disana.

Mulanya semua berjaln seperti biasa, namun saat di tempat pembuangan sementara, timbul kecurigaan petugas sampah tersebut dengan sebuah kantong plastik hitam.

Dari bungkusan tersebut terlihat potongan daster yang mencuat sedikit keluar. Saat di periksa, kantong tersebut berisi bayi wanita yang sudah tewas terbungkus dengan daster dan celana dalam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak