Pembangunan kampung susun ini merupakan bagian dari integrasi program JAKHABITAT yang menyediakan hunian berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Berada di zona penunjang area Kota Tua,
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan perencanaan penataan Kampung Kunir dilakukan dengan partisipatif dan kolaboratif bersama warga melalui Community Action Plan (CAP).
“Perencanaan juga mempertimbangkan Ketentuan Tata Ruang Kota yang berlaku, mendukung pelestarian cagar budaya, serta memenuhi kaidah teknis keandalan bangunan yang berwawasan lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan warga sebagai penghuni,” jelas Sarjoko.
Bangunan terdiri dari satu blok, empat lantai, dan satu lantai semi basement, yang terdiri dari 33 unit hunian sebesar 36 meter persegi. Setiap unit hunian terdiri dari ruang keluarga, 1 kamar tidur, kamar multifungsi, kamar mandi, dapur, dan balkon.
Area Kampung Susun Kunir memanfaatkan lahan seluas 860 meter persegi yang merupakan bagian dari area lahan yang tercatat sebagai aset Kantor Kecamatan Taman Sari seluas 4.963 meter persegi.
Kampung Susun Kunir juga dilengkapi sarana prasarana lingkungan yang lengkap, seperti ruang usaha warga, ruang serbaguna atau aula, pos komunitas, pos ronda, area parkir motor, ruang terbuka hijau, dan Galeri Kunir sebagai sarana pelestarian peninggalan cagar budaya.